Jakarta
--- Perubahan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru masih
dalam proses. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh
mengatakan, saat ini PP No.74/2008 tersebut sudah memasuki tahap uji
publik. Setiap ada peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang
menyangkut kepentingan umum, harus melalui tahap uji publik untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat.
“ Kita nggak bisa menjadikan publik itu sebagai
obyek, tapi sebagai bagian dari partisipasi. Karena peraturan apapun,
persoalannya bukan di peraturan, tapi bagaimana peraturan itu bisa
diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu, workability,
atau peraturan itu bisa diimplementasikan dengan baik kalau ada
partisipasi dari publik,” jelasnya usai acara puncak peringatan Hari
Guru Nasional 2012 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, (4/12).
Lebih lanjut Menteri Nuh mengatakan, perubahan PP
No. 74/2008 intinya mengenai tata kelola, baik dari sisi karir guru
hingga persoalan yang memiliki implikasi terhadap kesejahteraan. Salah
satu hal yang pokok dan mendasar dalam perubahan PP ini adalah mengenai
penempatan guru. “Banyak keluhan di masyarakat, kalau ada guru swasta
,baik, terus ikut tes CPNS, terus diterima, maka yang berlaku sekarang
ini, dia harus keluar dari sekolah swasta itu, pindah ke sekolah
negeri,” katanya.
Menurut Menteri Nuh, hal tersebut menjadikan sekolah swasta bagaikan training center.
Guru-guru yang sudah baik mengajar di sekolah swasta, kemudian ikut tes
CPNS dan lulus, kemudian pindah ke sekolah negeri. Keluhan yang sama
diterimanya saat pertemuan terakhir dengan para uskup di Nusa Tenggara
Timur. Banyak sekolah Kristen swasta di NTT yang predikat gurunya baik,
namun pindah ke sekolah negeri setelah lulus tes CPNS. Begitu juga
dengan sekolah Islam. Hal tersebut membuat guru-guru di sekolah swasta
menjadi kekurangan.
Karena itu melalui perubahan PP No. 74 tahun 2008
tentang Guru, pemerintah ingin memberikan satu kebijakan, supaya
guru-guru negeri juga bisa ditugaskan di sekolah swasta. “Alasannya
sederhana, apalagi nanti dengan PMU, wajib. Pemeri ntah bisa memberikan
BOS ke sekolah negeri dan swasta, pemerintah juga diperbolehkan
memberikan rehab ke sekolah negeri dan swasta, apa bedanya dengan guru,
sebagai bagian dari komponen sistem pendidikan? Inilah yang mau kita
benahi,” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, guru PNS bisa diperbantukan
di sekolah-sekolah swasta, sehingga sekolah swasta juga terbantu,
minimal dari sisi biaya operasional untuk guru. “Sehingga posisi
pemerintah memberikan perhatian yang sama terhadap sekolah negeri dan
swasta semakin bisa dibuktikan,” kata Menteri Nuh. (DM, JR, RM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar